Kepala Sub Bagian Humas Polres Pamekasan, AKP Osa Maliki, menjelaskan, pencabulan yang dilakukan oleh tersangka terjadi sejak bulan Mei 2016. Pencabulan dilakukan tersangka di berbagai tempat, termasuk di sekolah.
Salah satu korban berinisial FN (14) mengaku, pada bulan Mei 2016 lalu dibonceng oleh tersangka saat hendak pulang sekolah. Alasannya akan diantar ke rumahnya. Di atas kendaraan, korban dicabuli. Kejadian berikutnya pada bulan Agustus 2016 dan pencabulan terjadi di kamar mandi sekolah.
Kepada korban lainnya, polisi belum meminta keterangan. Tersangka sudah ditahan di Mapolres Pamekasan sejak Sabtu.
Korban menyerahkan diri ke polisi lalu mengungkapkan ketujuh korbannya, yaitu FN, AA (16), MA (16), FF (16), FF (14), YH (14) dan SR (14). Semua korban masih tinggal satu desa dengan tersangka.
Tersangka dinilai melanggar pasal 81 UU RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Demikian artikel tentang Guru SMP Cabul 7 Murid Sekaligus Di Atas Motor Juga ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Guru SMP Cabul 7 Murid Sekaligus Di Atas Motor Juga ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.