Pelecehan seksual itu pertama kali terjadi pada 2013 lalu di rumah korban, saat itu rumah korban dalam keadaan kosong lalu pelaku main untuk mengobrol dengan korban. Kemudian pelaku pamit pulang sedangkan korban berbaring karena kelelahan.
Namun ternyata pelaku tidak jadi pulang dan kembali ke dalam kamar lalu ikut berbaring di ranjang samping korban. Setelah tidur berdampingan lalu terjadilah persetubuhan tersebut yang pertama kali.
Kejadian tersebut berulang hingga tahun 2016 dan akhirnya korban hamil lima bulan. Melihat korban hamil, keluarga tidak terima dan langsung melaporkan pelaku ke Mapolres Barsel.
Kasat Reskrim Polres Barsel AKP Ahmad Budi mengatakan, pelaku mengaku sudah tiga tahun melakukan pencabulan terhadap korban. Saat korban masih duduk di bangku SMP hingga sekarang di bangku SMA.
“Benar, kita telah menerima laporan dari keluarga korban dan telah mengamankan tersangka,” kata Budi kepada wartawan, Senin.
Ia menjelaskan, tersangka melakukan tindak pidana perkosaan terjadap anak di bawah umur dan pencabulan. Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 2 dan atau Pasal 82 Ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
“Tersangka dikenakan pasal tersebut dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tegasnya.
Sementara itu, tersangka mengaku melakukan itu atas suka sama suka. Bahkan korban masih SMP mau melakukan hubungan intin tersebut tanpa adanya penolakan.
"Korban mau ko, tapi karena saya dilaporkan pihak keluarga ya saya terima saja," kata Aftar.
Demikian artikel tentang Cabuli Anak SMA Tetangga Lima Bulan Hamil ini dapat kami sampaikan, semoga artikel atau info tentang Cabuli Anak SMA Tetangga Lima Bulan Hamil ini, dapat bermanfaat. Jangan lupa dibagikan juga ya! Terima kasih banyak atas kunjungan nya.